MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI
SOP No. 01/2014/Kerma
- Rapat koordinasi terkait pengelolaan kerjasama (Rakor Manajemen) dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali dipimpin oleh PD4 atau yang mewakili.
- Rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan PBM (Rakor Teknis) dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dipimpin oleh Ketua Jurusan terkait atau yang mewakili.
- Pelaksanaan Rakor Manajemen diatur dan dikoordinir oleh Koordinator Kerjasama terkait, sedangkan Rakor Teknis oleh PIC Kerjasama terkait.
- Rakor Manajemen dihadiri oleh PD4 atau yang mewakili, Koordinator Kerjasama terkait, PD1 atau yang mewakili, Ketua Jurusan terkait atau yang mewakili, perwakilan Mitra Kerjasama, dan undangan yang dianggap perlu.
- Rakor Teknis dihadiri oleh Ketua Jurusan terkait atau yang mewakili, KPS terkait, PIC Kerjasama terkait, perwakilan Mitra Kerjasama dan undangan yang dianggap perlu.
- Notulen Rakor Manajemen dibuat oleh Koordinator Kerjasama terkait paling lambat 3 (hari) sejak pelaksanaan rakor tersebut. Notulen tersebut ditandatangani oleh Koordinator Kerjasama dengan diketahui oleh PD4, lalu didistribusikan kepada semua undangan, baik yang hadir maupun tidak hadir.
- Notulen Rakor Teknis dibuat oleh PIC Kerjasama terkait paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan rakor. Notulen tersebut ditandatangani oleh PIC Kerjasama dengan diketahui oleh Ketua Jurusan, lalu didistribusikan kepada semua undangan, baik yang hadir maupun tidak hadir.
- PIC Kerjasama bersama dengan Koordinator Kerjasama membuat laporan monitoring dan evaluasi (monev) setiap akhir semester dan diserahkan ke PD4 paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan PBM selesai.
- Koordinator Kerjasama mengajukan TOR kegiatan Monev setiap awal tahun ke PD2 dengan diketahui oleh PD4.
Depok, 1 Februari 2014
Bidang Kerjasama PNJ
File | Nama File | Format Type |